Tamu Kita pada masa Pemilu: Hukumonline.com

Tags: , ,

Halo semua,

Menjelang peristiwa besar demokrasi di Indonesia berlangsung, banyak hal-hal yang sudah mulai di fokuskan terhadap peristiwa tersebut, ya Pemilu 2009, untuk kesekian kalinya bangsa kita akan melakukan sebuah pesta demokrasi di tahun ini. Apakah kita semua sudah tahu apa-apa saja yang bisa kita lakukan dan sebaiknya kita lakukan pada Pemilu kali ini? Bagaimana tentang kampanye yang tidak melanggar hukum? Atau bagaimana sih peranan hukum dalam Pemilu? Kalau kita telaah satu persatu ternyata banyak juga hal-hal yang sebenarnya tidak kita ketahui terutama berkaitan dengan hukum yang kaitannya dengan Pemilu ini. Dan jangan-jangan apa yang kita lakukan selama ini salah?.

Kali ini kita mendapat kesempatan untuk dikunjungi sebuah institusi yang sudah tidak asing lagi terutama melihat kiprah mereka di bidang hukum. Dan kali ini mereka akan memfokuskan diri untuk membantu kita semua untuk menjawab dan menjelaskan mengenai Pemilu….sebelum nanti mereka pun akan membantu anda menjawab mengenai hukum juga.

Hukumonline adalah situs hukum yang dikelola PT Justika Siar Publika. Online sejak Juli 2000 dan dimotori sejumlah pengacara yang concern terhadap pembaharuan hukum, situs ini bertujuan untuk menjadi pusat informasi hukum bagi masyarakat, terutama mereka yang menggeluti bidang hukum. Dan kali ini seperti yang saya singgung diatas mereka akan memfokuskan diri dulu pada pertanyaan-pertanyaan mengenai Pemilu yang sedang kita hadapi dalam waktu dekat.

Silahkan tanya pertanyaan di kategori Pemilihan, dan teman-teman di Hukumonline akan coba menjawab pertanyaan kalian.

Silahkan lihat profil mereka yang ada di sini.

If you enjoyed this post, make sure you subscribe to my RSS feed!

Comments (41)

Add a comment
  1. Sip…!

    Comment posted on March 4th, 2009 at 10:20 pm by I’m Hazy & Havoc
  2. wah,,,,bidang aku banget nih,, semoga bisa saling tukar pendapat ya……..

    salam,,

    Comment posted on March 5th, 2009 at 3:31 pm by Sappy
  3. Klo bisa, jgn cuman masalah hukum pemilihan aja Om Gizmo, kita2 jg butuh konsultasi / tanya jawab dalam bidang hukum, jadikan sebagai mitra pengetahuan yang tetap aja Om..

    Comment posted on March 5th, 2009 at 4:22 pm by Jonse
  4. selamat datang untuk tamu baru.. semoga hukum dan keadilan di Y!A bisa ditegakan haha..

    Comment posted on March 5th, 2009 at 7:56 pm by ripper
  5. wahhhhhh asyik nich bisa dapet referensi masalah pemilu yang berkaitan tentang hukum

    Comment posted on March 5th, 2009 at 8:21 pm by sazuke
  6. kualifikasi pejabat di dasarkan pada sistem dan methode kerja yang praktis terukur dapat di pertanggung jawabkan melalui forum ilmiah kemudian disertai dengan pengukuran dan inspeksi hasil kerja 1 tahun… bila tidak resign atau di pecat!!!!!

    Comment posted on March 6th, 2009 at 12:07 am by Sucahyono
  7. wah,ini merupakan suatu cara yang bagus untuk menjelaskan segala sesuatu ttg pemilu. Sebab pd tahun2 yang lalu banyak terjadi pelanggaran hukum mulai dari pemasangan baliho sampai cara kampanye. Good! Kita kan bisa menuntut scr hukum kalau ada pelanggaran yang merugikan……………

    Comment posted on March 7th, 2009 at 2:25 pm by Rini
  8. pengacara cuma bnyak mengail di air keruh. tolong diperbaiki niat kalian. jangan niat cari duit, tapi niat menyelesaikan masalah dan membantu orang

    Comment posted on March 7th, 2009 at 2:52 pm by Kanjeng mas Roynaldinho
  9. Senang sekali bisa kedatangan mitra pengetahuan. Sangat kebetulan lagi, saya kurang mengerti hukum di Indonesia ^_^. Mungkin bisa dapat pengetahuan lebih dari sini.
    Tapi kok cuma di kategori ‘pemilihan’ saja?
    Kenapa nggak yang lebih luas ‘Politik & Pemerintahan’? Biasanya kan kalau sdh dispesifikasikan di sub kategori, kategori utamanya dapat peluang dijawab lebih sedikit alias lebih diutamakan di sub-kategori yang ditetapkan.

    Semoga mitra pengetahuan ini bisa membantu semua pertanyaan² tentang hukum (hukum atau pemilihan?) di yahoo!answers ini.

    Comment posted on March 8th, 2009 at 12:09 pm by vymooxa
  10. Moga Hukum di Y!A ditegakkan ..!!

    Comment posted on March 8th, 2009 at 1:53 pm by camprette
  11. lay out nya kurang bagus.
    jadi kurang menarik perhatian pengunjung.

    Comment posted on March 8th, 2009 at 2:01 pm by ryyumie
  12. Usul donk!
    Dari beberapa pertanyaan saya dalam kategori pemilihan dan dijawab oleh Redaksi Hukumonline selalu mencantumkan Undang-Undang / pasal² / ayat² / dsb (yang pasti mengarah ke peraturan).
    Dan tidak sedikit anggota y!a Indonesia tidak mengerti itu (terutama saya ^_^).
    Jadi saya usul, bunyi UU yg dimasud ditulis juga, paling tidak berikan link-nya. Jadi kan nggak salah kaprah.

    Comment posted on March 10th, 2009 at 2:44 pm by vymooxa
  13. haruskah iklan pemilu dibatasi?apa tujuannya?bagaimana manfaatnya bila iklan pemilu tidak dibatasi?

    Comment posted on March 13th, 2009 at 12:18 pm by risma
  14. ok saya setuju

    Comment posted on March 13th, 2009 at 4:30 pm by mulyadi
  15. saya apresier sekali dg hukum oline, yg saya mau tanyakan adalah apakah dalam hukum pertanahan yang sekarang ini dapat mengakomodir semua kepentingan masyarakat yang bersengketa karena penerbitan sertifikat HM, karena indonesia dalam hal ini menggunakan sistem hkm negative?dan apakah solusinya?

    Comment posted on March 14th, 2009 at 3:41 am by Misbakhul Munir
  16. Bisa donk aku ngangkat skripsi dalam bidang ini, btw segi apa yang aku bisa angkat

    Comment posted on March 14th, 2009 at 6:19 pm by dethree
  17. huebat buanget…..salut coy….salut banget!
    iya biar pada tau hukumnya,jangan hanya
    mo jadi calegnya aja.negara kita kan negara hukum.

    Comment posted on March 16th, 2009 at 9:54 am by Rizal edgy saputra,se
  18. oya…bagi temen2 yang membutuhkan referensi tentang hukum atau himpunan perundang undangan republik indonesia plus penjelasannya menurut sistem engelbrecht dari dulu tahun 1945 sampai detik ini bisa aku bantu di: edgy_bukindo@yahoo.co.id

    Comment posted on March 16th, 2009 at 10:06 am by Rizal edgy saputra,se
  19. hukumonline mengucapkan terima kasih atas apresiasi dari kawan-kawan semua. kami juga berterima kasih kepada pihak Yahoo! Indonesia Answers yang telah memberikan kepercayaan kepada hukumonline untuk menjadi Mitra Pengetahuan dalam kategori Pemilihan. adalah sebuah kehormatan buat kami dapat menjadi tamu sekaligus turut ambil bagian dalam pesta demokrasi 5 tahunan di Indonesia melalui Yahoo! Indonesia Answers.

    dalam memberikan jawaban kami berusaha menyertakan dasar hukumnya secara lengkap (pasal dan ayat dari UU dan peraturan perundang-undangan lainnya) agar kawan-kawan dapat langsung mengonfirmasi jawaban kami dengan UU tersebut. jawaban kami buat sesingkat dan sesantai mungkin dengan harapan kawan-kawan tidak jadi cepat bosan dengan bahasa kami yang mungkin cenderung kaku :)

    sekali lagi, kami mohon dukungan dari kawan-kawan semua. dan kami mohon maaf jika ada kekurangan dalam jawaban atau penjelasan yg kami berikan sebagai Mitra Pengetahuan di Yahoo! Indonesia Answers.

    salam hangat,

    Comment posted on March 16th, 2009 at 5:47 pm by Redaksi hukumonline
  20. kok “tamu”nya tidak pernah muncul lagi? padahal justru sekarang ini saat yang tepat, mengingat deklarasi kampanye terbuka telah dilaksanakan?!

    usul tamu kepada rekan-rekan tim Yahoo! Indonesia, jika ingin mengundang individu atau kelompok sebagai “tamu” Y!A, tolong bikin pasal kontrak agar si “tamu” tersebut aktif menjawab dan mem-post sebuah pertanyaan. dan juga, tolong tim Y! Indonesia mengundang seniman-seniman sebagai tamu. sebagai contoh, Prof. Sapardi Djoko Damono untuk kategori Persajakan, mengingat kategori tersebut selalu ramai pun tulisan-tulisan-nya ada beberapa yang bagus. terimakasih tulus, hope everything’s great with you..

    Comment posted on March 16th, 2009 at 6:22 pm by Rahajoes
  21. mo nanya nie….
    “apa solusi yang pantas buat pemilih pemula, sedangkan mereka gak mau baca undang-undang pemilu?”
    UU pemilu kan penting tuh buat yang baru awal-awal ikut pesta demokrasi….
    sukses pemilu 2009!

    Comment posted on March 17th, 2009 at 1:54 am by maskana
  22. walah…
    GOLPUT AJA

    Comment posted on March 18th, 2009 at 2:45 am by pilo
  23. Tamu yang istimewa…
    Aku punya banyak pertanyaan tentang hukum, tunggu aku lemparkan satu2…
    Semoga mimpi kita untuk Indonesia yang berkeadilan, berkemanfaatan, dan berkepastian bisa kita capai… ya ujung’Y adalah kedamaian…
    Bravo Indonesia,,,,,

    Comment posted on March 21st, 2009 at 1:08 pm by Asrianto
  24. Saya setuju dengan adanya Hukum on Line, membuat masyarakat awam mendapat pencerahan dan jadi tidak terlalu buta hukum agar rasa keadilan dapat diperoleh oleh setiap warga negara
    karena pada dasarnya kita adalah sama dihadapan hukum (kalau jujur dan adil)

    Comment posted on March 22nd, 2009 at 5:54 am by Ahmad Reza Wildan
  25. Udadeh, jgn pusing-pusing pemilukan akan ditunda. Bener gak sih?

    Comment posted on March 22nd, 2009 at 6:29 am by Anak_zetan90
  26. Ini bagus, saya harap hukumonline bisa memberi pencerahan soal pemilu beserta dampaknya dari sisi hukum.

    Comment posted on March 23rd, 2009 at 10:54 am by Erensdh
  27. wah keren dong kita bisa tambah ilmu tentang hukum walaupun bukan bidang kita,karena kami akan menjadi petugas Kpps diRT kami,

    salam sukses.

    Comment posted on March 23rd, 2009 at 8:57 pm by mappiase
  28. Yah namanya hukum, kalau dikemukakan dalam bentuk forum umum sih pasti terlihat baik2 saja, hanya saja pelaksanaannya apakah seperti yang diharapkan?
    Ada baiknya ada tempat pengaduan masalah hukum secara online yang terbuka sehingga dapat dipantau oleh masyarakat luas.

    Comment posted on March 24th, 2009 at 5:02 pm by leo
  29. Mohon penjelasan, apa beda advokad dan pengacara, terima kasih

    Comment posted on March 27th, 2009 at 11:34 am by Sari
  30. Hai…!salam kenal semua penggemar Yahoo…!gue lagi pengen cr temen cowok/cew…!di bilang gue mau cari sahabat cow/cew….!sekalian gue cari pasangan hidup….!BUAT masa depan gue…!mudah2an gue dapat cew selera gue…!di blng dia cantik/manis/imut…?dan setia ma gue…!

    Comment posted on March 28th, 2009 at 6:49 am by andi yarahman
  31. Hai…!salam kenal semua penggemar Yahoo…!gue lagi pengen cr temen cowok/cew…!di bilang gue mau cari sahabat cow/cew….!sekalian gue cari pasangan hidup….!BUAT masa depan gue…!mudah2an gue dapat cew selera gue…!di blng dia cantik/manis/imut…?dan setia ma gue…!he..he..!

    Comment posted on March 28th, 2009 at 6:52 am by andi yarahman
  32. aq snang baget

    Comment posted on March 29th, 2009 at 4:15 pm by farid
  33. Wah…
    Bagus juga nich tentang hukum dan pemilu
    trus apa bisa jadi jaminan para calek yang berhasil duduk dikursi DPR tidak korupsi.?
    Menurut saya hukuman bagi koruptor lebih enak dari pada maling ayam. Kalau koruptor dihukum mati pasti thech yang lain jadi pikir 2x tuk ikutan korupsi

    Comment posted on March 31st, 2009 at 5:56 pm by widodo
  34. Sebenarnya demokrasi adalah hak mutlak rakyat unutk menentukan keman arah yang terbaik buat negeri ini,tapi saat rakyat mulai berdemokrasi bujuk rayaun yang di pertontonkan partai politik denga segudang keberhasilan yang ajkan mereka berikan,tapi hal ini menjadikan kita lebih dewasa dalam mengisi kemerdekaan ini tanpa harus mengeluha apa yang telah di berika negara ini sejak kita merdeka,beribu program kemakmuran ,kesejahteraan yang di janjikan lewat pesta demokrasi tak ubahnya mimpi yang ter ganggu karena kita tersentak dari tidur di gigit nyamuk.Entah apa yang di pikirkan mereka terhadap negara ini ,sedangkan kita adalah bagian dari negara yang tak punya nyali untuk berubah…. kampanye hanya sebatas huru hara dan bagi bagi uang berbentuk bingkisan..hari ini membeli …. esok pastilah menjual.sehingga cita cita luhur pendiri bangsa terselip di saku kaum intelektua yang tak bermoral..

    Comment posted on April 1st, 2009 at 6:39 pm by zainul arifin hasibuan
  35. Pemilu apa sih …..yah

    tatapan terhenti pada spanduk yang terpampang..cukup mahal harganya.
    masih tetap memberi senyum khas..aku adalah idola kamu di bilik suara..
    sejahtera… adil .. dan makmur,,peduli
    banyak kata yang tak terangkai lagi
    sehingga otak kami ter zholimin..
    kami terpaksa mengikuti pesta yang membuat kami berkhayal
    .. Pemilu itu apa sih..tanya anak yang memakai atribut partai
    ,,hus.. jawab ayah nya yang hadir di antara massa partai… karena mendapat imbalan Rp 50.000,
    sebagai pengganti rasa lelah.

    Comment posted on April 1st, 2009 at 6:47 pm by zainul arifin hasibuan
  36. apa sanksi yang melanggar peraturan kampanye?
    knp banyak pelanggaran2 yang terjadi..

    Comment posted on April 2nd, 2009 at 9:36 am by rury
  37. baik juga hukum ada yang online, kebetulan mau nanya nih tapi bukan masalah pemilu…., hukuman yang pantes buat pemalsuan data apa ya

    Comment posted on April 2nd, 2009 at 12:38 pm by dedi yuliandi
  38. hukum….. asik nih, bisa bantu kita – kita lebih paham tentang aturan main dan penjabarannya. ca yoo…

    Comment posted on April 3rd, 2009 at 8:59 pm by wahyu golden
  39. Sya Maseh duduk di Bangku SMA .

    Rencananya saya Mw Kuliah di Fakultas Hukum ?

    Hukum apakah yang baik untuk saya,

    Jika aya Mau Melanjutkan Ke AKADEMI Kepolisian .

    Apakah Hukum Pidana / Hukum Perdata ?

    Tnks

    Comment posted on April 4th, 2009 at 12:46 pm by Rudi
  40. wah kebantu nih ada masalah

    Comment posted on June 29th, 2009 at 4:01 pm by joni esmot
  41. Setuju!

    Comment posted on August 7th, 2009 at 12:13 am by Kuliah Online

Post Comment

required
required, hidden